GORUT, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menuntaskan target penerbitan 66 sertifikat hak atas tanah untuk tanah wakaf dan rumah ibadah tahun 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan sekaligus menjadi capaian yang diraih Kantah Gorut menjelang peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 tahun 2026.
Kepala Kantah Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja menyelesaikan target tersebut.
“Terima kasih para Spartan Gorut. Tercapai target 66 SHW/SHM Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai kado HANTARU ke-66 Tahun 2026,” ujar Rachmad Nugroho, Selasa (22/9/2026).
Capaian tersebut sekaligus menandai percepatan penyelesaian target yang sebelumnya masih menyisakan 16 bidang.
Hingga 16 September 2026, Kantah Gorut telah menerbitkan 50 sertifikat dari target 66 bidang. Dengan demikian, dalam kurun enam hari, sisa target tersebut berhasil diselesaikan hingga mencapai 66 sertifikat.
Keberhasilan itu tidak hanya menjadi capaian secara kuantitatif, tetapi juga berkaitan langsung dengan upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan data Kantah Gorut, terdapat sekitar 420 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang telah terdata. Sebanyak 140 bidang di antaranya telah tersertifikasi sebelum 2026, sementara pada tahun ini Kantah Gorut menetapkan target tambahan 66 bidang.
Percepatan sertifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, pemetaan hingga penerbitan sertifikat. Proses tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, pengurus rumah ibadah, serta pihak terkait lainnya.
Sertifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan aset keagamaan. Dengan adanya dokumen hak atas tanah yang tercatat secara resmi, pengelola maupun masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
Capaian 66 sertifikat ini sekaligus menunjukkan bahwa target yang telah ditetapkan Kantah Gorut dapat diselesaikan sebelum memasuki momentum HANTARU ke-66.
Bagi jajaran Kantah Gorut, capaian tersebut menjadi hasil kerja bersama seluruh jajaran yang oleh Rachmad Nugroho disebut sebagai “Spartan Gorut”.
Namun, pekerjaan legalisasi aset keagamaan belum berhenti. Dengan masih terdapat bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang perlu ditindaklanjuti dari keseluruhan data yang telah teridentifikasi, proses pendataan, verifikasi dan sertifikasi akan terus menjadi bagian dari agenda pertanahan di Gorontalo Utara.
Tuntasnya target 66 sertifikat tahun 2026 pun menjadi catatan tersendiri bagi Kantah Gorut. Bukan hanya sebagai capaian menjelang HANTARU ke-66, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperluas kepastian hukum terhadap aset keagamaan di daerah. (SN)














