Polres Gorut Ungkap 26 Laporan Kasus Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak, 31 Orang Jadi Tersangka

Konferensi pers Polres Gorontalo Utara mengenai penanganan perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

GORUT, Telitinews.com – Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengungkap penanganan 26 laporan polisi terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam perkara tersebut, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan delapan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang dibuka Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Sofyan H. Abubakar, S.E., M.H. Sementara paparan penanganan kasus disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP S.T. Ishak, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan, penanganan perkara bermula dari satu laporan polisi yang diterima pada 28 Januari 2026. Seiring perkembangan penyidikan, jumlah laporan yang ditangani bertambah menjadi 26 laporan polisi.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sepanjang 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyebut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (10), serta Pasal 415 huruf b KUHP. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan hasil penyidikan dalam setiap perkara.

Penanganan 26 laporan polisi dengan total 31 tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Utara untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana terhadap anak.

Mengingat perkara ini melibatkan anak, perlindungan identitas korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara dan pemberitaan. Informasi yang dapat mengungkap identitas mereka perlu dihindari.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SN)