Kantah Gorut dan Pemkab Teken MoU Integrasi Data, Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Aset Daerah

MoU Kantah Gorut dan Pemkab Gorut tentang integrasi data pertanahan dan perpajakan
Kantah Gorut dan Pemkab Gorontalo Utara menandatangani MoU integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk mempercepat sertifikasi serta pengamanan aset daerah.

GORUT, Telitinews.com – Penguatan tata kelola pertanahan dan pengamanan aset daerah di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memasuki langkah strategis. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara (Kantah Gorut) bersama Pemerintah Kabupaten Gorut menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, percepatan sertifikasi, serta pengamanan aset pemerintah daerah.

Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, menjadi langkah strategis kedua pihak dalam membangun tata kelola data yang lebih terpadu, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantah Gorut, Rachmad Nugroho, mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sistem data yang saling terhubung sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola data yang terpadu, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rachmat.

Salah satu fokus strategis dalam kerja sama ini adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menurut Rachmat, pemadanan NIB dan NOP akan memungkinkan data pertanahan dan perpajakan daerah saling terhubung sehingga menghasilkan informasi yang semakin sinkron dan valid.

“Salah satu fokus strategis dalam kerja sama ini adalah integrasi NIB dan NOP,” ujarnya.

Proses tersebut meliputi penggabungan data, pemadanan, identifikasi dan verifikasi, perbaikan, hingga pemutakhiran data.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun basis data yang lebih akurat sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan dan pengelolaan administrasi secara lebih efektif.

Rachmat menjelaskan, integrasi data tersebut juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin terintegrasi, proses pelayanan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien serta memberikan kepastian informasi bagi masyarakat.

Sinergi tersebut juga mendukung verifikasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pertukaran data secara elektronik. Dalam pelaksanaannya, aspek pengamanan dan kerahasiaan data tetap menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam kerja sama tersebut.

Selain integrasi data, MoU ini juga diarahkan untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Rachmat menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong penataan aset pemerintah melalui data pertanahan yang lebih terverifikasi dan terintegrasi.

“Dengan adanya pemadanan serta pemutakhiran data, proses identifikasi terhadap aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih tertib. Selanjutnya, aset yang belum memiliki kepastian hukum dapat didorong untuk segera melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sertifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah.

Kerja sama Kantah Gorut dan Pemkab Gorut ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai pertukaran data, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan dan aset daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.

Bagi Kantah Gorut, kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, baik dalam meningkatkan kualitas data pertanahan maupun memberikan dukungan terhadap pelayanan publik dan kepastian hukum aset daerah.

Rachmat menambahkan, integrasi data, pemutakhiran informasi, percepatan sertifikasi, hingga pengamanan aset diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Melalui integrasi NIB dan NOP, pemutakhiran data, percepatan sertifikasi, serta pengamanan aset, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kantah Gorut dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, efisien, akurat, dan memberikan kepastian hukum. (SN)