GORUT, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Kab. Gorut) telah menerbitkan 50 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah dalam 21 hari kerja. Capaian tersebut merupakan bagian dari percepatan program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada September 2026.
Berdasarkan data per 16 September 2026, dari total 420 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang tercatat di Kabupaten Gorontalo Utara, sebanyak 140 bidang telah bersertipikat sebelum 2026.
Sementara itu, pada target sertipikasi tahun 2026 sebanyak 66 bidang, Kantah Gorut telah merealisasikan 50 sertipikat atau sekitar 75,8 persen. Dengan demikian, masih terdapat 16 bidang yang sedang dalam proses penyelesaian.
Kantah Gorut menargetkan seluruh 66 bidang dalam program sertipikasi tahun 2026 tersebut dapat dituntaskan pada 24 September 2026.
Dari 50 sertipikat yang telah diterbitkan, rinciannya terdiri atas, 41 bidang tanah masjid, 2 bidang tanah makam, 1 bidang tanah universitas dan 6 bidang tanah gereja.
Program percepatan sertipikasi tersebut mencakup 10 kecamatan, yakni Anggrek, Kwandang, Tomilito, Atinggola, Sumalata, Sumalata Timur, Monano, Gentuma Raya, Tolinggula, dan Ponelo Kepulauan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen jajaran Kantah Gorut dalam mempercepat pelayanan sertipikasi, dengan tetap mengedepankan proses pelayanan yang transparan dan profesional.
Menurutnya, dukungan masyarakat serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan turut menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Penerbitan sertipikat tersebut memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan maupun sosial,”jelas Rachmad
Kantah Gorut selanjutnya masih memiliki waktu hingga 24 September 2026 untuk menyelesaikan 16 bidang yang tersisa dari target 66 bidang sertipikasi tahun ini.
Upaya tersebut menjadi bagian dari program penataan dan legalisasi aset tanah wakaf serta rumah ibadah di Kabupaten Gorontalo Utara. (SN)














