Banner Iklan

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri, Pria di Gorontalo Utara Ditahan

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara menahan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di ruang tahanan Polres Gorontalo Utara.
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Unit PPA Polres Gorut)

GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menahan seorang pria berinisial IY (41), warga Desa Motomingo, Kecamatan Gentuma Raya, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga Mei 2026. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Kapolres Gorontalo Utara Pererat Sinergitas dengan TNI dan Kejaksaan, Fokus Ciptakan Daerah Aman dan Zero Konflik

Kanit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA Jalu Giellbay Phanuntun Molan, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam setiap tahapan penyidikan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban demi melindungi hak-hak anak. (SN)