CATATAN REDAKSI | telitinews.com – Menanggapi pernyataan perwakilan panitia Gorontalo Great Carnival (GGC), Andi Buna, yang mengklaim bahwa hiburan Hoya-hoya di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara kini merupakan agenda mandiri dan terpisah dari rangkaian resmi HUT daerah, Redaksi Teliti merasa perlu memberikan catatan kritis. Penjelasan tersebut justru membuka tabir persoalan yang lebih mendasar mengenai etika pemanfaatan aset negara dan transparansi tata kelola daerah.
Redaksi menyoroti fenomena pembelaan yang berkembang di grup WhatsApp “Gerbang Emas”. Upaya menyepelekan kritik publik dengan dalih “sudah biasa dari tahun ke tahun”. Dalam perspektif hukum dan etika publik, kebiasaan yang salah tidak boleh dinormalisasi, apalagi jika menyangkut simbol kedaulatan daerah sekelas pusat pemerintahan.
Logika Hukum: Kebiasaan Bukan Dasar Pembenaran
Klaim bahwa penggunaan fasilitas publik untuk bisnis berbayar adalah hal lumrah merupakan logika yang menyesatkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap meter persegi lahan di Kantor Bupati adalah aset negara yang pemanfaatannya oleh pihak ketiga wajib melalui prosedur sewa atau retribusi yang jelas. Menggunakan narasi “kebiasaan lama” untuk membenarkan komersialisasi tanah negara tanpa transparansi kontribusi PAD adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum. Ingat, kebiasaan bukanlah dasar hukum.
Ilusi “Nol APBD” yang Membebani Rakyat
Jika pemerintah membanggakan perayaan HUT ke-19 dengan jargon “Nol APBD” karena dibiayai pihak ketiga, namun di saat yang sama membiarkan pihak tersebut memagari Kantor Bupati dengan loket tiket, maka telah terjadi pergeseran beban anggaran. Redaksi menilai, pemerintah secara tidak langsung membiarkan rakyat “mencicil” biaya ulang tahun daerahnya melalui pembelian tiket masuk. Ini bukan efisiensi anggaran, melainkan pengalihan beban biaya dari kas daerah langsung ke kantong masyarakat yang ingin mengakses halaman kantor bupatinya sendiri.
Menjaga Marwah Simbol Daerah
Upaya mereduksi kritik dengan ejekan atau serangan personal di media sosial hanya menunjukkan lemahnya argumen substansial. Persoalan ini bukan tentang “kurang tidur” atau kebencian personal, melainkan tentang menjaga marwah pusat pelayanan publik. Kantor Bupati adalah sakral, bukan zona ekonomi eksklusif yang bisa dikomersialkan demi kepentingan konsesi hiburan mana pun.
Redaksi menegaskan kembali: Fasilitas negara tidak boleh dijadikan alat barter kepentingan swasta tanpa transparansi yang menguntungkan daerah secara nyata. Jika pihak penyelenggara ingin berbisnis secara mandiri, gunakanlah lahan swasta; jangan korbankan wibawa Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Halaman Kantor Bupati adalah milik rakyat, bukan milik pemegang konsesi hiburan.



