Kode Etik Internal Redaksi TelitiNews.com
Pasal 1: Independensi dan Integritas
- Jurnalis Telitinews.com wajib menjaga independensi, tidak berpihak, dan bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Jurnalis Telitinews.com dilarang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Pasal 2: Ketelitian dan Pengujian Fakta
- Sesuai dengan tagline perusahaan, setiap jurnalis wajib melakukan uji silang (cross-check) terhadap data sebelum dipublikasikan.
- Berita harus didasarkan pada peristiwa yang nyata, bukan asumsi, fitnah, atau kabar burung yang tidak jelas sumbernya.
- Narasumber harus disebutkan identitasnya secara jelas, kecuali atas permintaan narasumber demi keamanan dan keselamatan jiwa (Hak Tolak).
Pasal 3: Keberimbangan Berita (Both Sides)
- Jurnalis Telitinews.com wajib menyajikan berita secara berimbang, memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait dalam berita untuk memberikan penjelasan.
- Jurnalis dilarang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 4: Perlindungan Identitas dan Kelompok Rentan
- Jurnalis dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Telitinews.com tidak mempublikasikan konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau merendahkan martabat manusia berdasarkan orientasi seksual, suku, maupun agama.
Pasal 5: Larangan Plagiarisme
- Jurnalis wajib menghormati hak cipta. Mengutip karya dari media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan bukan merupakan hasil saduran utuh tanpa nilai tambah.
- Plagiarisme adalah pelanggaran berat dalam etika kerja Telitinews.com.
Pasal 6: Integritas Digital
- Jurnalis dilarang merekayasa foto atau video dengan tujuan menyesatkan publik. Penyesuaian teknis hanya diperbolehkan sebatas pencahayaan atau penajaman gambar tanpa mengubah substansi fakta.
- Penggunaan konten dari media sosial harus melalui proses verifikasi kepada pemilik akun atau sumber asli.
Pasal 7: Ralat dan Hak Jawab
- Setiap kesalahan fakta yang ditemukan di kemudian hari wajib segera dikoreksi dengan mekanisme Ralat.
- Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dengan segera dan proporsional.
Pasal 8: Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ditetapkan di : Gorontalo Utara
Direktur PT Teliti Informasi Media
Suprianto A. Nuna, S.H.
