Kode Etik

Kode Etik Internal Redaksi TelitiNews.com

Pasal 1: Independensi dan Integritas

  1. Jurnalis Telitinews.com wajib menjaga independensi, tidak berpihak, dan bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Jurnalis Telitinews.com dilarang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Pasal 2: Ketelitian dan Pengujian Fakta

  1. Sesuai dengan tagline perusahaan, setiap jurnalis wajib melakukan uji silang (cross-check) terhadap data sebelum dipublikasikan.
  2. Berita harus didasarkan pada peristiwa yang nyata, bukan asumsi, fitnah, atau kabar burung yang tidak jelas sumbernya.
  3. Narasumber harus disebutkan identitasnya secara jelas, kecuali atas permintaan narasumber demi keamanan dan keselamatan jiwa (Hak Tolak).

Pasal 3: Keberimbangan Berita (Both Sides)

  1. Jurnalis Telitinews.com wajib menyajikan berita secara berimbang, memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait dalam berita untuk memberikan penjelasan.
  2. Jurnalis dilarang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 4: Perlindungan Identitas dan Kelompok Rentan

  1. Jurnalis dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  2. Telitinews.com tidak mempublikasikan konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau merendahkan martabat manusia berdasarkan orientasi seksual, suku, maupun agama.

Pasal 5: Larangan Plagiarisme

  1. Jurnalis wajib menghormati hak cipta. Mengutip karya dari media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan bukan merupakan hasil saduran utuh tanpa nilai tambah.
  2. Plagiarisme adalah pelanggaran berat dalam etika kerja Telitinews.com.

Pasal 6: Integritas Digital

  1. Jurnalis dilarang merekayasa foto atau video dengan tujuan menyesatkan publik. Penyesuaian teknis hanya diperbolehkan sebatas pencahayaan atau penajaman gambar tanpa mengubah substansi fakta.
  2. Penggunaan konten dari media sosial harus melalui proses verifikasi kepada pemilik akun atau sumber asli.

Pasal 7: Ralat dan Hak Jawab

  1. Setiap kesalahan fakta yang ditemukan di kemudian hari wajib segera dikoreksi dengan mekanisme Ralat.
  2. Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dengan segera dan proporsional.

Pasal 8: Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Ditetapkan di : Gorontalo Utara

Direktur PT Teliti Informasi Media

Suprianto A. Nuna, S.H.