Perpres No. 25 Tahun 2026 Terbit: Gebrakan Baru Prabowo Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

JAKARTA | telitinews.com – Kabar gembira datang bagi para pekerja sektor kelautan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi tawar dan keamanan para nelayan serta awak kapal di seluruh nusantara.​

Penerbitan Perpres ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi oleh para awak kapal perikanan, mulai dari risiko kecelakaan kerja, ketidakpastian upah, hingga jaminan sosial yang sering kali terabaikan.

​Melalui aturan baru ini, pemerintah menekankan beberapa poin krusial, di antaranya:
​Standar Perlindungan Hukum: Memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi awak kapal terhadap praktik kerja paksa maupun eksploitasi di atas kapal.​

Jaminan Sosial dan Kesejahteraan: Memastikan hak-hak ekonomi dan kesehatan para awak kapal terpenuhi secara layak selama menjalankan tugas di laut.​

Peningkatan Keselamatan Kerja: Mewajibkan standar keamanan armada dan peralatan penunjang bagi seluruh awak kapal perikanan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.​

Langkah ini dinilai strategis dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang disegani, di mana kesejahteraan manusianya menjadi prioritas utama. Dengan adanya Perpres No. 25 Tahun 2026, diharapkan industri perikanan nasional tidak hanya unggul dari segi hasil laut, tetapi juga unggul dalam standar pengelolaan tenaga kerja yang manusiawi dan profesional.​

Diterbitkannya aturan ini tepat pada momen Hari Buruh Sedunia (May Day), seolah menjadi kado istimewa bagi para pejuang laut Indonesia yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.​

Dengan berlakunya aturan ini di tingkat pusat, tantangan berikutnya ada pada pengawasan dan implementasi di tingkat daerah. Diharapkan dinas terkait dan instansi pelabuhan segera melakukan sosialisasi agar seluruh pemilik kapal maupun awak kapal memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan standar terbaru yang telah ditetapkan Presiden.

#SN | Teliti_01




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *