Menanti Hasil Audit BPK, Kejari Gorut Kebut Penuntasan Kasus Masjid Jabal Iqro

Wawancara Kasi Pidsus Kejari Gorut Eric Nikijuluw mengenai audit BPK Masjid Blok Plan
Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, saat diwawancarai media terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro (Masjid Blok Plan), Kamis (10/9/2026). (Foto: Telitinews)

GORUT, Telitinews.com – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui besaran kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, mengatakan pemeriksaan lapangan bersama auditor BPK dan tim teknis telah dilakukan pada 29 Agustus 2026.

Menurut Eric, saat ini auditor BPK masih menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara sebelum hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi Masjid Blok Plan atau Jabal Iqro sekarang progresnya kita telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim auditor BPK beserta tim teknis pada 29 Agustus 2026,” ujar Eric, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan tahapan penanganan perkara berikutnya.

“Jadi apabila sudah ada hasil dari auditor BPK, kita tinggal melakukan pengkondisian dan penyelesaian perkara,” jelasnya.

Meski pemeriksaan lapangan telah dilakukan, Kejari Gorut belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu karena proses penghitungan oleh auditor BPK masih berlangsung dan hasil resminya belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk kerugian negara sendiri saat ini kita belum mendapatkan gambaran totalnya, karena dari auditor BPK belum memberikan gambaran berapa totalnya,” ungkap Eric.

Menurutnya, nilai kerugian negara nantinya sepenuhnya mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, angka yang beredar sebelum adanya hasil audit resmi belum dapat dijadikan sebagai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kemungkinan kerugian negara dalam perkara Jabal Iqro bisa kurang, bisa lebih,” pungkasnya.

Dengan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan, Kejari Gorut kini menunggu hasil audit BPK sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro. (SN)