Oleh: Suprianto A. Nuna, S.H.
Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara
OPINI | Telitinews.com – Dalam negara hukum, waktu bukan sekadar hitungan kalender. Waktu merupakan bagian integral dari keadilan itu sendiri. Sebuah perkara memang membutuhkan proses yang cermat, tetapi ketika proses tersebut berlangsung terlalu lama tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian perkara, melainkan juga integritas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankannya.
Belakangan ini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi di Gorontalo Utara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas di ruang publik. Tiga perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), pembangunan Masjid Jabal Iqro, dan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Gentuma. Ketiganya telah bergulir dalam waktu yang cukup lama di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Meskipun penyidik menyatakan perkara-perkara tersebut masih dalam proses dan belum dihentikan, belum adanya perkembangan yang diketahui publik hingga tahap penetapan tersangka memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganannya.
Tentu kita memahami bahwa penanganan tindak pidana korupsi bukan perkara sederhana. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, hingga menunggu penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan kehati-hatian agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, memahami kompleksitas proses hukum bukan berarti publik harus berada dalam ketidakpastian tanpa batas.
Harapan masyarakat bukanlah agar setiap perkara harus berakhir dengan penetapan tersangka secara tergesa-gesa. Yang diharapkan adalah adanya kepastian bahwa proses hukum benar-benar bergerak. Jika alat bukti telah memenuhi syarat, proses harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila suatu perkara tidak memenuhi unsur pidana, penghentian perkara yang disertai penjelasan yang transparan juga merupakan bentuk kepastian hukum yang patut dihormati.
Persoalan muncul ketika sebuah perkara terlalu lama berada dalam “ruang abu-abu”. Tidak dinyatakan selesai, tetapi juga tidak menunjukkan perkembangan yang dapat dipahami masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Berbagai asumsi berkembang lebih cepat daripada informasi resmi, sementara kepercayaan publik perlahan mulai terkikis.
Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama setiap institusi penegak hukum. Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui pernyataan bahwa suatu perkara “masih diproses”, melainkan melalui konsistensi, profesionalisme, dan keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai batas yang diperbolehkan oleh hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga objektivitas. Kritik terhadap lambannya proses hukum merupakan bagian dari kontrol dalam negara demokrasi, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap siapa pun. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang profesional menuntut keseimbangan antara independensi aparat dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Keduanya bukanlah prinsip yang saling bertentangan. Justru melalui komunikasi publik yang baik, aparat penegak hukum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat tanpa harus mengganggu substansi penyelidikan maupun penyidikan.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut proses yang tergesa-gesa. Publik hanya berharap setiap perkara memperoleh arah yang jelas. Sebab ketika sebuah perkara terlalu lama berada dalam ruang abu-abu, yang perlahan memudar bukan hanya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, tetapi juga keyakinan bahwa hukum hadir sebagai pilar kepastian, keadilan, dan keberanian dalam mengambil keputusan.
Karena hukum tidak cukup hanya bekerja. Hukum juga harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa ia benar-benar hadir, bergerak, dan memberikan kepastian yang berkeadilan.














