GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Praktisi hukum Tutun Suaib, S.H., CPLC, selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah penertiban arena permainan ketangkasan yang beroperasi di Lapangan Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Tutun melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat merupakan respons terhadap keresahan masyarakat yang muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian dalam aktivitas permainan ketangkasan tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, kami mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum yang telah melakukan penertiban. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum,” ujar Tutun.
Ia menuturkan, pada Selasa malam dirinya bersama personel Polres Gorontalo Utara, unsur TNI, Pemerintah Desa Gentuma, serta sejumlah tokoh masyarakat melakukan pemantauan langsung di lokasi hingga sekitar pukul 00.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, aktivitas permainan ketangkasan yang sebelumnya menjadi sorotan tidak lagi beroperasi.
“Alhamdulillah, saat dilakukan monitoring bersama hingga sekitar pukul 00.00 Wita, permainan tersebut sudah tidak beroperasi lagi,” katanya.
Meski demikian, Tutun berharap aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aktivitas yang dipersoalkan masyarakat tidak kembali beroperasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Gentuma Raya serta melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Sebelumnya, permainan ketangkasan yang beroperasi di Lapangan Desa Gentuma menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian. Dugaan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat hingga mendorong aparat penegak hukum melakukan monitoring dan penertiban. (SN)














