GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Praktisi Hukum Nasional Rofan Vanderwais Hulima, S.H., berharap proses penegakan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rofan Vanderwais Hulima dalam rilis tertulis yang diterima Telitinews.com melalui WhatsApp pada 8 Juli 2026.
Menurut Rofan, kepastian dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai masyarakat terus mengikuti perkembangan sejumlah perkara yang saat ini masih berada dalam proses penyidikan.
“Saya berharap proses penegakan hukum di wilayah Gorontalo Utara tidak menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai kondisi ini memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rofan mengaku mencermati berbagai pemberitaan di media massa maupun media sosial terkait sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang berkembang di ruang publik, baik dari narasumber maupun pihak penyidik, terdapat beberapa perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Perkara yang dimaksud di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dugaan penyimpangan dalam kelanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro Blok Plan Gorontalo Utara, serta sejumlah perkara yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Menurutnya, ketiga perkara tersebut perlu segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka proses hukumnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rofan juga memberikan saran kepada aktivis antikorupsi Effendi Dali agar mempertimbangkan langkah hukum apabila perkara-perkara tersebut tidak memperoleh perkembangan yang signifikan.
“Kami menyarankan kepada Bung Effendi Dali, apabila persoalan ini tidak menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, maka dapat menyampaikan surat kepada KPK agar dilakukan supervisi atau pengambilalihan penanganan perkara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK apabila syarat-syaratnya terpenuhi,” katanya.
Selain itu, Rofan berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., dapat melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Ia menilai pengawasan tersebut penting mengingat perkara-perkara dimaksud disebut telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami berharap Kajati Gorontalo dapat melakukan pengawasan yang lebih aktif terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani Kajari Gorontalo Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rofan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Awak media Telitinews.com akan berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (SN)














