Banner Iklan
Hukum  

LBH Ansor Parepare Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan TPQ Alimul Ilmi Makassar, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

LBH Ansor Parepare Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan TPQ Alimul Ilmi Makassar
LBH GP Ansor Kota Parepare menyatakan sikap mengecam dugaan penyerobotan lahan dan penutupan paksa fasilitas pendidikan Al-Qur'an tersebut serta mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan. (Foto: Istimewa)

PAREPARE | Telitinews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penutupan paksa dan dugaan penyerobotan lahan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (30/6/2026), LBH Ansor Parepare menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan yang dinilai telah mengganggu hak belajar para santri dan aktivitas pendidikan keagamaan di lokasi tersebut.

LBH Ansor Parepare menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar sengketa agraria biasa, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan dan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan agama secara layak.

“Kami mengecam segala bentuk eksekusi sepihak dan intimidasi yang merampas hak belajar santri TPQ Alimul Ilmi. Praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mengorbankan fasilitas pendidikan keagamaan tidak boleh dibiarkan terjadi,” demikian salah satu poin pernyataan sikap LBH Ansor Parepare.

Selain menyampaikan kecaman, LBH Ansor Parepare juga menyatakan dukungan penuh kepada pengelola TPQ Alimul Ilmi dan LBH Ansor Makassar yang saat ini mengawal proses hukum terkait sengketa lahan tersebut.

Mereka menegaskan kesiapan untuk berdiri dalam satu barisan bersama seluruh kader Ansor dan Banser dalam memperjuangkan keadilan bagi TPQ Alimul Ilmi.
LBH Ansor Parepare turut meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi agar mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti secara objektif serta menjunjung tinggi rasa keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut mereka, proses hukum yang sedang berjalan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Di sisi lain, LBH Ansor Parepare mendukung langkah LBH Ansor Makassar yang berencana mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi ke Komisi Yudisial apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara.

Mereka menilai setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara terbuka dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sejalan dengan rekomendasi yang lahir dari Rihlah PKN X GP Ansor, LBH Ansor Parepare juga mendesak Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum agraria di Sulawesi Selatan.

Menurut mereka, Satgas Anti-Mafia Tanah harus menunjukkan langkah konkret dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik.

Menutup pernyataannya, LBH Ansor Parepare menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus TPQ Alimul Ilmi hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

“Anak-anak generasi penjaga Al-Qur’an berhak mendapatkan ruang belajar yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan dan melawan segala bentuk kezaliman agraria,” tegas LBH Ansor Parepare dalam pernyataan resminya. (Red/SN)