Banner Iklan
Hukum  

BEM UIGU Soroti Lambannya Penanganan Tiga Perkara, Desak Kejari Gorontalo Utara Wujudkan Kepastian Hukum

Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara Sahril Koly mendesak Kejari Gorontalo Utara memberikan kepastian hukum terhadap tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Sahril Koly, menyampaikan sikap organisasi mahasiswa yang mendorong transparansi dan kepastian hukum atas tiga perkara yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Foto: Istimewa)

GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU), Sahril Koly, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum tuntasnya penanganan tiga perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penjelasan Kejari Gorontalo Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., yang menegaskan bahwa ketiga perkara tersebut belum dihentikan, melainkan masih dalam proses penyidikan, pelengkapan alat bukti, serta menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Menanggapi hal itu, Sahril Koly menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi aparat penegak hukum dan memahami bahwa setiap perkara pidana harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, menurutnya, penyidikan yang berlangsung dalam waktu cukup lama berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penyampaian perkembangan perkara secara berkala.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, kepastian hukum juga merupakan bagian dari hak masyarakat. Penjelasan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu audit harus diikuti dengan progres yang terukur agar tidak menimbulkan anggapan bahwa perkara berjalan di tempat,” tegas Sahril. Kamis, (16/7/2026)

Sahril menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain:

Kejari Gorontalo Utara telah menyampaikan bahwa ketiga perkara tidak dihentikan, melainkan masih berada pada tahap penyidikan dan pelengkapan alat bukti.

Proses audit kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan kelanjutan penanganan perkara.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu independensi maupun kepentingan penyidikan.

Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Semakin lama suatu perkara belum memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi publik yang berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Atas dasar itu,  Sahril Koly mendorong Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk secara berkala menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain itu, Sahril juga berharap seluruh instansi yang berkaitan dengan proses audit maupun pemenuhan dokumen penyidikan dapat mempercepat penyelesaian tugasnya agar proses hukum tidak mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.

Sahril menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penghentian perkara maupun bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara objektif. Harapan kami sederhana, siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila alat bukti belum mencukupi, maka perkembangan prosesnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap dapat terjaga,” tutup Sahril Koly. (SN)

Penulis: SN | Teliti_01