GORUT, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Kab. Gorut) terus mendorong pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga penerima manfaat di Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Selasa (2/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara untuk memastikan masyarakat dapat menerima sertipikat yang telah selesai diproses tanpa harus menghadapi kendala akses untuk datang ke kantor.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho menyampaikan, pelayanan pertanahan harus terus didekatkan dengan masyarakat, sehingga manfaat program pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh penerima.
“Pelayanan pertanahan harus terus kita dekatkan dengan masyarakat. Melalui penyerahan sertipikat secara door to door, kami ingin memastikan masyarakat menerima langsung haknya sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Menurutnya, pola pelayanan jemput bola juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses maupun mobilitas.
“Kami tidak ingin pelayanan hanya berhenti di kantor. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan dan memiliki keterbatasan akses, kami berupaya hadir langsung di tengah mereka. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara tidak hanya menyerahkan sertipikat PTSL tahun 2026, tetapi juga menuntaskan penyerahan sertipikat yang masih menjadi residu dari pelaksanaan PTSL tahun 2025.
Penyelesaian residu tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Gorut memastikan sertipikat yang telah selesai diterbitkan dapat segera diterima oleh masyarakat.
“Penyelesaian residu PTSL juga menjadi perhatian kami. Sertipikat yang sudah selesai harus segera diserahkan kepada masyarakat agar dapat memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah sekaligus menjadi dokumen penting yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan secara door to door juga menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada bagaimana dokumen yang menjadi hak masyarakat dapat benar-benar sampai ke tangan pemiliknya.
Kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap program PTSL.
Melalui pelayanan yang lebih dekat dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai wilayah Gorontalo Utara. (SN)














