GORUT, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara terus memacu percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantah Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, percepatan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemutakhiran dan sinkronisasi data, pengukuran bidang tanah, pengumpulan data fisik hingga pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu.
Salah satu langkah konkret tersebut berlangsung Jumat (21/8/2026), ketika empat bidang tanah wakaf menjalani sidang isbat wakaf terpadu yang digelar Pengadilan Agama Kwandang di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara.
Keempat bidang tersebut merupakan tanah yang digunakan untuk masjid, yakni dua bidang di Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, satu bidang di Kecamatan Sumalata Timur, dan satu bidang di Kecamatan Monano.
Rachmad Nugroho mengatakan, pelaksanaan sidang terpadu menjadi bagian dari upaya mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih membutuhkan penyelesaian dari sisi administrasi maupun status hukumnya.
“Empat bidang tanah wakaf yang disidangkan terpadu hari ini terdiri dari dua bidang tanah masjid di Kecamatan Atinggola, Desa Ilomata, satu masjid di Kecamatan Sumalata Timur, dan satu masjid di Kecamatan Monano,” kata Rachmad.
Menurutnya, proses tersebut diharapkan dapat mempercepat tahapan menuju penerbitan sertipikat tanah wakaf. Setelah persidangan selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, Kantah Gorut akan menindaklanjuti penerbitan sertipikat.
“Selesai sidang, sertifikat langsung diterbitkan oleh Kantah Gorontalo Utara,” ujarnya.
Percepatan tersebut menjadi penting karena masih terdapat banyak aset wakaf di Gorontalo Utara yang belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan Database Wakaf, terdapat 410 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang tercatat di Kabupaten Gorontalo Utara. Dari jumlah tersebut, 270 bidang masih belum bersertipikat.
Sebanyak 101 bidang telah terpetakan dalam K3/PTSL, sementara 169 bidang lainnya belum terpetakan atau belum tersinkronisasi.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kantah Gorut dalam menentukan langkah dan tindak lanjut terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang masih membutuhkan proses legalisasi.
Rachmad mendorong agar pembenahan data berjalan beriringan dengan proses di lapangan. Dengan data yang lebih tertib dan terintegrasi, bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tahapannya.
Selain pelaksanaan sidang isbat wakaf, Kantah Gorut juga terus melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik terhadap bidang tanah wakaf yang menjadi sasaran percepatan.
Hingga 21 Agustus 2026, tercatat 23 bidang tanah wakaf telah dilakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik. Sementara itu, empat bidang telah telah bersertipikat, sedangkan empat bidang sudah di sidangkan dan sementara proses penerbitan sertipikat, sehingga sudah ada 8 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat.
Rangkaian tahapan tersebut menunjukkan bahwa percepatan sertipikasi tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat, tetapi dimulai dari pembenahan data hingga penyelesaian aspek hukum dan administrasi setiap bidang.
Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf juga membutuhkan sinergi lintas lembaga. Pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara Kantah Gorut, Pengadilan Agama Kwandang, Kemenag, KUA serta pihak terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena persoalan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut aspek wakaf dan kepastian hukum.
Melalui koordinasi tersebut, proses yang sebelumnya dapat berjalan secara terpisah diupayakan berlangsung lebih terintegrasi sehingga masyarakat dan pengelola rumah ibadah memperoleh kepastian mengenai status tanah yang digunakan.
Bagi Kantah Gorut, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Legalitas menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan agar tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya.
Di bawah kepemimpinan Rachmad Nugroho, Kantah Gorut terus mendorong agar proses tersebut berjalan secara bertahap dan terukur, dengan menggabungkan pembenahan data, pekerjaan teknis di lapangan, penyelesaian aspek hukum serta koordinasi lintas instansi.
Langkah itu diharapkan mampu mempercepat legalisasi semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. (SN)














