Kantah Gorut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Empat Bidang Jalani Sidang Isbat Wakaf Terpadu

Sidang isbat terpadu empat tanah wakaf di Gorontalo Utara
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, bersama Jajaran PA Kwandang, Kemenag Gorut, usai sidang isbat terpadu empat bidang tanah wakaf, Jumat (21/8/2026)

GORUT, Telitinews.com – Upaya mempercepat kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara terus dilakukan. Sebanyak empat bidang tanah wakaf menjalani sidang terpadu pada Jumat (21/8/2026), dengan sertifikat ditargetkan langsung diterbitkan setelah proses persidangan selesai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mengatakan empat bidang tanah wakaf yang disidang tersebut berada di tiga kecamatan dan seluruhnya merupakan tanah yang digunakan untuk masjid.

“Empat bidang tanah wakaf yang disidangkan hari ini terdiri dari dua bidang tanah masjid di Kecamatan Atinggola, Desa Ilomata, satu masjid di Kecamatan Sumalata Timur, dan satu masjid di Kecamatan Monano,”kata Rachmad usai mengahadiri sidang isbat terpadu.

Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat terpadu menjadi salah satu langkah untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Melalui proses tersebut, status wakaf terhadap bidang tanah dapat memperoleh kepastian hukum sebelum dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat.

Rachmad menegaskan, setelah proses persidangan selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan sertipikat terhadap empat bidang tanah wakaf tersebut dapat langsung diterbitkan.

“Selesai sidang, sertifikat langsung diterbitkan oleh Kantah Gorontalo Utara,” ujarnya.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pengelola maupun masyarakat yang memanfaatkannya. Sertipikat juga menjadi instrumen penting untuk menjaga agar tanah tetap digunakan sesuai dengan ikrar dan peruntukannya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong penguatan Database Wakaf serta percepatan proses legalisasi aset, mulai dari pemutakhiran data, pengukuran, proses isbat wakaf hingga penerbitan sertipikat.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi bagian dari percepatan legalisasi tanah wakaf lainnya di Gorontalo Utara agar semakin banyak aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (SN)