POHUWATO, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato bersama Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Pohuwato, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melaksanakan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Pengadilan Agama Pohuwato, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses legalisasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf melalui pelayanan lintas instansi yang terpadu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, S.ST., M.H., mengatakan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan wujud nyata implementasi strategi kerja sama yang telah disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Pertanahan Pohuwato, Pengadilan Agama Pohuwato, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato.
“Sinergi lintas sektor ini dihadirkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, cepat, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat dalam proses penetapan serta legalisasi tanah wakaf,” ujar Abdul Rasyid.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak lima berkas perkara wakaf masjid diperiksa oleh Pengadilan Agama Pohuwato.
Menurut Abdul Rasyid, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perwakafan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Sebanyak lima berkas perkara wakaf masjid diperiksa dalam sidang ini. Ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perwakafan di wilayah Pohuwato melalui sinergi lintas instansi,” jelasnya.
Abdul Rasyid menerangkan, seluruh tahapan proses legalisasi tanah wakaf dilaksanakan secara terpadu dalam satu skema pelayanan. Tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas untuk memastikan kelengkapan administrasi serta keabsahan dokumen terkait objek dan subjek wakaf.
Selanjutnya, dilakukan sidang isbat wakaf oleh Hakim Pengadilan Agama Pohuwato sebagai bagian dari proses penetapan dan pemberian kepastian hukum. Setelah itu, dilanjutkan dengan pencatatan ikrar wakaf oleh Kantor Kementerian Agama serta proses sertifikasi tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
“Pelayanan terpadu ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf yang dikelolanya,” tandas Abdul Rasyid.
Melalui kolaborasi tersebut, Kantor Pertanahan Pohuwato bersama instansi terkait terus mendorong agar aset-aset wakaf di daerah memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi, sehingga dapat memberikan perlindungan serta manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (IR)














