Kantah Gorut dan PCNU Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Kantah Gorut dan PCNU bahas percepatan sertipikasi tanah wakaf
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara Rachmad Nugroho bersama Ketua PCNU Gorontalo Utara dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi dan percepatan sertipikasi tanah wakaf, Senin (24/8/2026).

GORUT, Telitinews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan di daerah.

Upaya tersebut kembali diperkuat melalui pertemuan Kepala Kantah Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, bersama Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gorontalo Utara beserta jajaran, dalam agenda silaturahmi di ruang kerja Kepala Kantah Gorontalo Utara, Senin (24/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas lembaga dalam mendorong pengelolaan aset wakaf yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Rachmad Nugroho mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya bersama untuk mendorong dan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.

“Ini sebagai bagian dari ikhtiar memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf di daerah,” ungkap Rachmad.

Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nazhir dan masyarakat. Selain itu, legalitas yang jelas akan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.

“Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola wakaf yang semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Rachmad menjelaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf tersebut juga menjadi bagian dari pilot project Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

Aset tersebut antara lain berupa tanah untuk masjid, musala, pesantren, serta tempat ibadah dan fasilitas keagamaan lainnya.

Ia menyebutkan, tindak lanjut kolaborasi empat instansi dalam program tersebut telah menunjukkan progres. Sebanyak empat bidang tanah wakaf telah menjalani proses persidangan.

“Alhamdulillah, sebagai tindak lanjut dari kerja sama empat instansi, sudah ada empat bidang tanah wakaf yang telah disidangkan. Insyaallah, seluruh aset tanah wakaf di daerah ini nantinya memiliki kepastian hukum,” tandasnya.

Percepatan sertipikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf, tetapi juga memperkuat perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. (SN)