GORUT, Telitinews.com – Penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Gorontalo Utara mulai dibahas bersama aparat penegak hukum. Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi awal terkait pengajuan pendapat hukum, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Kejari Gorontalo Utara tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan proses penataan lahan eks HGU dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan diperlukan untuk mendapatkan pandangan hukum sekaligus memperkuat langkah penataan lahan eks HGU.
Menurut Rachmad, persoalan pertanahan memiliki aspek hukum yang cukup kompleks sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor agar setiap tahapan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penataan eks HGU ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena persoalan pertanahan memiliki aspek hukum yang cukup kompleks, sehingga perlu dilakukan koordinasi dan mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan,” ujar Rachmad.
Baca Juga: BPN Gorontalo Utara Perkuat Rekonsiliasi Data Wakaf Bersama Kemenag dan PA Kwandang
Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan tersebut juga penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan eks HGU.
Rachmad berharap koordinasi tersebut dapat membuat proses penataan berjalan secara transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, kami ingin penataan lahan eks HGU ini memberikan kepastian hukum serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” katanya.
Rachmad menambahkan, Kantah Gorontalo Utara akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan aparat penegak hukum dalam proses penataan lahan eks HGU.
Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan agar setiap kebijakan pertanahan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Gorontalo Utara Terima Monitoring dan Pembinaan Kanwil BPN
“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan terkait pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.
Melalui koordinasi tersebut, penataan lahan eks HGU diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kepentingan daerah. (SN)














