POHUWATO, Telitinews.com – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di daerah itu kembali terbit, kali ini untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas area 4,94 hektare.
IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Terbitnya izin ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong kegiatan pertambangan rakyat yang memiliki legalitas serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, capaian ini bukan semata-mata soal luas wilayah tambang, melainkan bukti bahwa legalitas pertambangan rakyat dapat diwujudkan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas 4,94 hektare telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo.
Ia menegaskan, hal terpenting dari penerbitan izin tersebut adalah terbukanya jalan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini bukan soal luas atau besarannya, tetapi bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat, dengan tetap menjaga lingkungan dan memahami alur regulasi secara baik dan benar. Anggapan bahwa pengurusan IPR itu sulit tidak sepenuhnya benar, selama prosesnya dijalankan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kolaborasi dan Pemenuhan Persyaratan Jadi Kunci
Jhojo menjelaskan, terbitnya IPR Blok Poladingo tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga instansi teknis yang terlibat dalam proses pengurusan izin.
Menurutnya, proses yang berlangsung lebih dari dua bulan tersebut dikawal dengan pendampingan teknis dan profesional, terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., pihak penginisiasi berupaya memastikan dokumen teknis, lingkungan, serta aspek keselamatan kerja disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesionalisme adalah kunci utamanya. Kami bersama tim konsultan memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disiapkan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practice serta regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan Kementerian ESDM yang relevan,” ungkap Jhojo.
Atas terbitnya IPR tersebut, Jhojo Rumampuk bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan Indra Rohandi Parinding menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses pengurusan izin.
Pihak-pihak tersebut meliputi Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, serta Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.
Apresiasi juga disampaikan kepada bidang tata ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Tanpa dukungan dan bimbingan dari pemerintah daerah, instansi teknis, Tim Percepatan IPR, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat Hulawa, proses ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dukungan teknis terkait tata ruang dan kawasan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” kata Jhojo.
Ia berharap, terbitnya IPR Blok Poladingo dapat menjadi contoh dan motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Provinsi Gorontalo untuk menempuh jalur legal sesuai persyaratan yang berlaku.
Jhojo menambahkan, legalitas pertambangan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Namun, legalitas tersebut juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola pertambangan yang baik.
Ia menyebutkan bahwa pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Dalam proses penginisiasian, Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin turut berperan, dengan dukungan konsultan Indra Rohandi Parinding.
Dengan terbitnya IPR kedua ini, diharapkan semakin banyak kelompok masyarakat penambang di Gorontalo yang terdorong mengurus perizinan secara resmi, sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab. (SN)














