GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa, Roy Ahmad, meminta aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian secara administratif (dispute resolution) dalam penanganan aktivitas pertambangan rakyat di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Roy Ahmad melalui rilis tertulis yang diterima Redaksi Telitinews. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat seharusnya mengacu pada prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah administratif ditempuh.
Roy berpendapat, paradigma penegakan hukum saat ini mengedepankan pemulihan ketertiban dan kepatuhan administratif sebelum penerapan sanksi pidana. Karena itu, ia menilai penanganan aktivitas pertambangan rakyat di Blok WPR Hulawa perlu dilihat secara komprehensif, tidak semata-mata dari aspek adanya kegiatan penambangan tanpa izin.
Dalam rilisnya, Roy mengutip ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur salah satu persyaratan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni adanya kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan WPR hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, ia berpendapat proses administrasi seharusnya lebih dahulu dikedepankan agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya.
Roy juga menyampaikan pandangan hukumnya mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Ia menilai aktivitas masyarakat penambang di Desa Hulawa dilakukan dalam rangka mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi pertambangan rakyat sehingga, menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, ia menyebut Blok WPR Hulawa telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 dan saat ini sedang dalam tahapan menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Atas dasar itu, Roy Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa memohon kepada Kapolda Gorontalo agar memberikan kebijakan penyelesaian melalui mekanisme dispute resolution atau penyelesaian administratif terhadap masyarakat penambang di Desa Hulawa.
“Kami memohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Kapolda Gorontalo agar mengedepankan penyelesaian secara administratif dan tidak langsung menerapkan upaya hukum pidana, mengingat Blok WPR Hulawa telah ditetapkan sebagai WPR dan tinggal selangkah lagi menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Roy dalam rilis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo maupun instansi pemerintah terkait atas pandangan hukum dan permohonan yang disampaikan Roy Ahmad. Telitinews akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (SN)








