GORUT, Telitinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro di kawasan Blok Plan, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (19/10/2026).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara proyek pembangunan masjid yang bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2022. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.417.073.543,89 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,37 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara.
Penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial RL, YAD, dan AAA. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Sementara itu, tersangka berinisial DAP belum menjalani penahanan karena sedang menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima penyidik.
Meski demikian, yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026 setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti.
Keempatnya masing-masing berinisial RL yang disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, serta YAD dan AAA yang terkait dengan CV Goresan Cipta Indah sebagai konsultan pengawas dan penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek, termasuk pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, dugaan perubahan harga dan volume pekerjaan dalam addendum kontrak, serta pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penyidik juga menyoroti aspek pengawasan proyek yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang dinilai melebihi volume terpasang serta hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang dipersyaratkan.
Rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Penahanan tiga tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyangkut pembangunan fasilitas ibadah di Kabupaten Gorontalo Utara.
Publik kini menantikan kelanjutan proses penyidikan dan pengungkapan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka. (SN)














