GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Masih ditemui anggapan di tengah masyarakat bahwa rumah sakit menolak pasien peserta BPJS Kesehatan ketika tidak memberikan pelayanan rujukan atau meminta pasien kembali ke puskesmas. Padahal, kondisi tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Rujukan Berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS), dr. S. Galuh Pawestri, M.Si., mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dengan pihak rumah sakit.
Menurut dr. Galuh, terdapat 144 jenis penyakit yang berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Oleh karena itu, pasien dengan diagnosis tersebut pada umumnya tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit, kecuali memenuhi indikasi medis tertentu atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Rumah sakit bukan menolak pasien. Kami hanya menjalankan sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Ada penyakit-penyakit yang memang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk ditangani terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ujar dr. Galuh. Selasa, (21/7/2026)
Ia menjelaskan, sistem rujukan berjenjang diterapkan agar pelayanan kesehatan berjalan efektif sesuai kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan. FKTP berfungsi sebagai pintu pertama pelayanan kesehatan, sedangkan rumah sakit memberikan pelayanan lanjutan bagi pasien yang membutuhkan penanganan dokter spesialis, tindakan medis tertentu, atau mengalami komplikasi.
Menurutnya, apabila seluruh pasien langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan, maka pelayanan di rumah sakit berpotensi menjadi tidak optimal. Karena itu, sistem rujukan berjenjang diterapkan agar setiap pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk mencakup berbagai kelompok penyakit, mulai dari gangguan saraf, penyakit mata, THT, saluran pernapasan, penyakit dalam, saluran pencernaan, kulit, hingga gangguan metabolik.
Beberapa di antaranya adalah hipertensi esensial, diabetes melitus tanpa komplikasi, influenza, gastritis, demam tifoid, migrain, vertigo, konjungtivitis, otitis media akut, dermatitis, skabies, infeksi saluran kemih tanpa komplikasi, kehamilan normal, obesitas, anemia defisiensi besi, dan berbagai penyakit kulit ringan lainnya.
Meski demikian, dr. Galuh menegaskan bahwa pasien dengan salah satu dari 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit apabila terdapat indikasi medis, seperti kondisi yang tidak membaik setelah mendapatkan terapi sesuai standar di FKTP, mengalami komplikasi, membutuhkan pemeriksaan atau tindakan dokter spesialis, maupun berada dalam kondisi gawat darurat.
Dalam keadaan darurat, peserta BPJS Kesehatan juga dapat langsung memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari FKTP.
dr. Galuh berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa rumah sakit menolak pasien apabila tidak langsung memberikan pelayanan spesialistik. Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, bekerja berdasarkan regulasi yang sama demi memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang tepat, efektif, dan berkesinambungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami sistem rujukan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dengan rumah sakit. Semua pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup dr. Galuh. (SN)














