Gorontalo Utara | Telitinews.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mendorong percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf melalui rekonsiliasi data isbat wakaf.
Upaya tersebut dilakukan dengan menyinergikan data dan kelengkapan administrasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara serta Pengadilan Agama Kwandang, dalam pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Agama Kwandang, Rabu (12/8/2026).
Menurut Rachmad, rekonsiliasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan data dan dokumen aset wakaf yang akan diproses telah sesuai, sehingga proses pertanahan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: BPN Gorontalo Utara Gandeng Tiga Media, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan dokumen dan data aset wakaf benar-benar sesuai. Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, proses legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf,” ujar Rachmad.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara siap mendukung percepatan legalisasi aset wakaf sepanjang persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.
“Prinsipnya, kami siap memberikan dukungan terhadap percepatan legalisasi aset wakaf. Berkas yang sudah lengkap tentu akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam rekonsiliasi tersebut, sejumlah data aset wakaf turut dibahas untuk memastikan kesesuaian informasi antara pihak-pihak yang terlibat. Dari delapan masjid yang menjadi sasaran program isbat wakaf, sebanyak tiga berkas saat ini telah dinyatakan lengkap dan siap diproses.
Sementara lima berkas lainnya masih dalam tahap pengumpulan serta pemenuhan persyaratan administrasi. Salah satu kendala yang masih ditemui adalah kesulitan menemukan wakif atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah yang telah diwakafkan.
Bagi BPN Gorontalo Utara, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting sebelum proses sertifikasi tanah wakaf dilanjutkan. Karena itu, koordinasi dengan Kemenag, Pengadilan Agama, KUA, pemerintah desa dan pihak terkait terus diperkuat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya aset keagamaan seperti masjid.
Rachmad berharap proses koordinasi dan rekonsiliasi data dapat terus berjalan sehingga semakin banyak aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara yang dapat diproses dan memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: BPN Gorontalo Utara Targetkan Sertipikasi 428 Bidang Tanah Wakaf
“Harapannya, sinergi ini terus berjalan sehingga aset-aset wakaf yang memang sudah digunakan untuk kepentingan umat dapat segera memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administrasi pertanahan,” pungkasnya.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, BPN Gorontalo Utara menempatkan percepatan legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di daerah. (SN)














