Kantah Gorontalo Utara Gagas Program Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, Permudah Legalisasi Aset Keagamaan

Sosialisasi program sertifikasi tanah wakaf gratis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara melalui sinergi dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf gratis melalui kolaborasi lintas instansi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya tanah masjid dan fasilitas keagamaan

GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Gorontalo Utara menggagas sebuah inovasi pelayanan melalui program sertifikasi tanah wakaf gratis yang bertujuan mempercepat legalisasi aset wakaf, khususnya tanah masjid dan sarana ibadah lainnya. Program ini dijalankan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kwandang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Inovasi tersebut menghadirkan alur pelayanan yang lebih mudah dipahami masyarakat, mulai dari proses penetapan wakaf hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf. Melalui kolaborasi lintas instansi, masyarakat dapat memperoleh pendampingan sesuai kondisi administrasi tanah wakaf yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara menjelaskan bahwa program ini lahir sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim kepemilikan di masa mendatang.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaannya. Melalui program ini kami ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Pengurusan Sertifikat Tanpa Biaya

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah wakaf tanpa dipungut biaya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Apabila dokumen wakaf telah lengkap dan terdapat wakif serta nazhir, proses dapat langsung dilanjutkan dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah AIW diterbitkan, berkas didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara untuk proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Baca Juga: BPN Gorontalo Utara Targetkan Sertipikasi 428 Bidang Tanah Wakaf

Namun apabila dokumen atau bukti wakaf belum lengkap, masyarakat terlebih dahulu diarahkan mengajukan isbat wakaf melalui Pengadilan Agama. Setelah penetapan isbat diterbitkan, proses sertifikasi dapat dilanjutkan sesuai prosedur.

Sementara itu, apabila tanah wakaf belum memiliki nazhir, penetapan nazhir akan dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelum AIW diterbitkan.

Untuk tanah wakaf yang wakifnya telah meninggal dunia, proses administrasi tetap dapat dilakukan melalui ahli waris. Jika ahli waris tidak ada, pemerintah desa atau kelurahan dapat bertindak sebagai wakif sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses administrasi dapat diselesaikan.

Lengkapi Persyaratan Sejak Awal

Kantor Pertanahan juga mengingatkan bahwa permohonan yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif belum dapat diproses. Karena itu, masyarakat diimbau berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, pemerintah desa, maupun Pengadilan Agama agar seluruh dokumen dapat dipersiapkan dengan baik.

Melalui kolaborasi antarinstansi tersebut, diharapkan pelayanan sertifikasi tanah wakaf menjadi lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.

Program ini sekaligus menjadi upaya mendorong seluruh tanah masjid, musala, pondok pesantren, dan aset keagamaan lainnya agar memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta wakaf.

Sesuai semangat yang diusung dalam program ini, “Wakaf Aman, Terlindungi, Bermanfaat, Abadi.” Dengan kepastian hukum melalui sertifikat, aset wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan menjadi amal jariyah yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (SN)