GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Terpadu Wakaf dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, dan Pengadilan Agama Kwandang, Kamis (6/8/2026).
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, sebagai bagian dari penandatanganan kerja sama secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui sinergi lintas instansi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, S.H., menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 48 Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf. Meski demikian, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara yang dipadukan dengan hasil pemetaan, masih terdapat sekitar 428 bidang tanah wakaf yang berpotensi untuk segera disertipikatkan.
“Data tersebut menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang memerlukan kepastian hukum. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses sertipikasi dapat dipercepat dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen mempercepat proses sertipikasi seluruh tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ini tidak hanya menyasar tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), pondok pesantren, dan madrasah, tetapi juga mencakup rumah ibadah lintas agama, termasuk gereja. Langkah tersebut merupakan wujud pelayanan yang inklusif, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, seluruh pihak yang terlibat juga menegaskan komitmen bersama untuk mendukung percepatan legalisasi aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kami siap mensertipikatkan seluruh tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, TPA, pondok pesantren, madrasah, termasuk gereja dan rumah ibadah lainnya. Kami mewakafkan diri untuk mensertipikatkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Gorontalo Utara demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.”
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kwandang, percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Selain memberikan kepastian hukum bagi para nadzir dan masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. (SN)














