POHUWATO | Telitinews.com – Semangat memperjuangkan hak-hak penambang rakyat menggema di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, saat Perkumpulan Pekerja Tambang Tradisional Gorontalo Barat (PP2T-GB) resmi dideklarasikan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Deklarasi tersebut dihadiri puluhan pekerja tambang tradisional, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat yang menaruh perhatian terhadap masa depan pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo Barat. Kehadiran PP2T-GB menjadi momentum penting dalam menyatukan aspirasi para pekerja tambang tradisional ke dalam wadah organisasi yang sah, solid, dan bertanggung jawab.
Dalam deklarasinya, PP2T-GB menegaskan komitmen untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut juga berkomitmen mendorong praktik pertambangan rakyat yang mengedepankan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membuka ruang pengelolaan pertambangan rakyat secara legal melalui mekanisme WPR dan IPR.
Ketua PP2T-GB, Moh Luth Pagotja dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini para pekerja tambang tradisional kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga minimnya perlindungan terhadap hak-hak mereka. Karena itu, kehadiran organisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dan pemerintah, sekaligus menjadi wadah perjuangan yang mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat.
“PP2T-GB lahir bukan untuk melegalkan aktivitas yang melanggar hukum, tetapi untuk memperjuangkan agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum melalui jalur resmi. Kami ingin penambang rakyat dapat bekerja dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Selain deklarasi organisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembacaan deklarasi sikap, penandatanganan komitmen bersama oleh para anggota, serta doa bersama sebagai simbol tekad memperjuangkan masa depan pertambangan rakyat yang lebih baik di Gorontalo Barat.
Melalui deklarasi ini, PP2T-GB berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif guna mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Dengan adanya kepastian hukum melalui WPR dan IPR, pengelolaan sumber daya mineral diharapkan dapat berlangsung secara legal, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah. (Red/SN)






