GORONTALO | Telitinews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, hingga kini masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban. Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik tambang ilegal tetap beroperasi meski telah mengetahui keberadaannya.
Fakta tersebut terungkap setelah Pemerintah Kecamatan Bilato bersama pihak kepolisian Polsek Boliyohuto turun langsung ke lokasi dan melakukan pendataan terhadap jumlah mesin tromol, lubang tambang, serta para pelaku yang terlibat. Namun, langkah tersebut belum diikuti dengan penghentian aktivitas maupun penegakan hukum terhadap kegiatan yang secara status masih ilegal.
Camat Bilato, Kabupaten Gorontalo, Abdul Salam Rauf, mengakui bahwa pemerintah belum mengambil langkah penertiban karena mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami turun ke lokasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan pendataan terhadap aktivitas yang ada, mulai dari jumlah tromol, lubang tambang hingga para pelaku yang terlibat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemetaan kondisi di lapangan dan upaya meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan,” ujar Camat Bilato.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga, terutama saat kondisi cuaca tidak memungkinkan mereka melaut sebagai nelayan.
“Kondisinya cukup dilematis. Di satu sisi aktivitas ini tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, namun di sisi lain banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan tersebut, terutama ketika mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah sebagai nelayan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan pertambangan. Pasalnya, meski telah mengetahui aktivitas yang berlangsung dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, operasional PETI di lokasi tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Camat Bilato juga mengakui adanya risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan akibat penggunaan metode tromol yang identik dengan penggunaan merkuri.
“Kami memahami adanya risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan. Karena itu, saat ini pemerintah berupaya mendorong langkah-langkah untuk meminimalisir risiko tersebut sambil mencari solusi yang lebih komprehensif bagi masyarakat,” tambahnya.
Sejumlah pihak menilai pendataan tanpa disertai tindakan penertiban berpotensi memberi kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Bilato sendiri mendorong para pelaku tambang agar menempuh jalur legal melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga saat ini proses tersebut belum mengubah status aktivitas tambang yang masih tergolong ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Boliyohuto belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap aktivitas PETI di Desa Juria. Saat dihubungi oleh Tim Investigasi, Kapolsek Boliyohuto, IPTU Nikson Amutu, menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti kegiatan peringatan 10 Muharram dan meminta agar komunikasi lanjut melalui telepon setelah acara selesai.
“Saya masih di doa 10 Muharram. Kalau bisa nanti baku telepon saja, Pak. Soalnya acara ini mungkin agak lama,” tulis IPTU Nikson Amutu melalui pesan WhatsApp kepada tim investigasi, Kamis (26/6/2026).
Belum adanya penjelasan dari pihak kepolisian mengenai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang telah didata tersebut semakin menambah sorotan publik terhadap penanganan tambang ilegal di Desa Juria.
Awak media akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Boliyohuto serta memantau perkembangan penanganan aktivitas PETI yang hingga kini masih beroperasi di wilayah tersebut. (Red/SN)










