Camat Tomilito Soroti Kejanggalan PTSL Bulango Raya, Sebut Pernyataan Kades Tak Sesuai Prosedur

Camat Tomilito Rafiq Rahmola menyoroti dugaan kejanggalan proses PTSL di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Camat Tomilito, Rafiq Rahmola, menilai pernyataan Kepala Desa Bulango Raya yang mengaku tidak mengetahui dokumen usulan PTSL perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (Foto: Istimewa)

Gorontalo Utara | Telitinews.com – Perkara yang bermula dari laporan dugaan pencurian alat pembajak di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, kini berkembang menjadi sorotan terhadap sengketa lahan dan proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor laporan LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo terkait dugaan pencurian alat pembajak tanpa sepengetahuan pemilik.

Di tengah berkembangnya perkara tersebut, Camat Tomilito, Rafiq Rahmola, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi PTSL, khususnya terkait pernyataan Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, yang mengaku tidak mengetahui serta tidak pernah menandatangani dokumen usulan maupun alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah.

Menurut Rafiq, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan program PTSL.

“Mulai dari proses administrasi, kepala desa itu menandatangani usulan. Data dihimpun dari kepala dusun, diverifikasi di desa, lalu diusulkan secara kolektif. Tidak mungkin diusulkan satu per satu objek,” ujar Rafiq, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum program berjalan, pemerintah desa terlebih dahulu menerima pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian melakukan pendataan, verifikasi lapangan, hingga pengusulan nama-nama pemohon secara kolektif.

“Biasanya satu desa bisa puluhan nama yang diusulkan sekaligus. Setelah itu BPN turun melakukan pengukuran dan peninjauan. Tidak mungkin sertifikat terbit tanpa melalui tahapan tersebut,” jelasnya.

Rafiq menambahkan bahwa dalam praktik administrasi pertanahan, BPN umumnya memerlukan kelengkapan dokumen pendukung, termasuk dokumen yang diketahui atau ditandatangani oleh pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, apabila terdapat sertifikat yang telah terbit namun kepala desa mengaku tidak mengetahui atau tidak pernah menandatangani dokumen terkait, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

“Kalau ada sertifikat yang terbit tapi kepala desa mengaku tidak tahu atau tidak pernah tanda tangan, itu sangat janggal dan perlu ditelusuri,” katanya.

Rafiq juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau unsur melawan hukum dalam proses tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tomilito melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Proses tersebut dilakukan dengan memeriksa keterangan para pihak, meninjau langsung objek sengketa, serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga pemerintah kecamatan merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan.

“Karena tidak ada kesepakatan, kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan ke pengadilan. Selama proses itu berlangsung, lahan tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak,” ujar Rafiq.

Pernyataan camat tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penerbitan sertifikat yang menjadi bagian dari objek sengketa yang hingga kini masih dipersoalkan oleh para pihak.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Bulango Raya, Amir Ismail, menyebut bahwa berdasarkan data administrasi desa, lahan yang disengketakan mengarah kepada pihak Dude Talango. Di sisi lain, muncul sertifikat tanah yang disebut-sebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang diduga memuat tanda tangan Kepala Desa Kisman Ahmad Noe. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh kepala desa yang bersangkutan.

Perbedaan keterangan yang muncul di antara sejumlah pihak tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat dimaksud.

Sejumlah pihak berharap seluruh aspek persoalan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak terkait juga terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.