Banner Iklan

Ridwan Monoarfa Serap Aspirasi Warga Kikia, Jalan Tani hingga Mitigasi Bencana Jadi Prioritas

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa berdialog dengan warga Desa Kikia saat kegiatan reses masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat melaksanakan reses di Desa Kikia, Kecamatan Sumalata, Kamis (2/7/2026).

GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Kebutuhan infrastruktur dan perlindungan wilayah pesisir menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kikia, Kecamatan Sumalata, dalam kegiatan reses masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Kikia tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Gorontalo Utara Jerry Kiswanto, Kepala Desa Kikia Sadri Matia, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam dialog bersama legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Gorontalo Utara itu, masyarakat menyampaikan sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak untuk segera mendapat perhatian pemerintah.

Salah satu usulan yang paling banyak disampaikan warga adalah normalisasi Sungai Dusun Moniko. Menurut masyarakat, langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko banjir dan abrasi yang kerap mengancam saat musim hujan tiba.

Selain normalisasi sungai, warga juga mengusulkan pembangunan pemecah ombak di kawasan pesisir. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk melindungi permukiman dan lahan masyarakat dari dampak gelombang laut yang berpotensi menyebabkan kerusakan.

Di sektor pertanian, masyarakat meminta peningkatan jalan tani guna mempermudah akses menuju lahan pertanian. Warga berharap perbaikan infrastruktur tersebut dapat mendukung kelancaran aktivitas pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, Ridwan Monoarfa menegaskan seluruh usulan yang dihimpun dalam reses akan disusun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk diperjuangkan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dengan demikian, setiap aspirasi memiliki peluang menjadi kebijakan dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan daerah dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pemerintah.

“Reses bukan sekadar kewajiban konstitusional anggota DPRD, tetapi menjadi ruang demokrasi yang mempertemukan kebijakan dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat sehari-hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, berbagai kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat Desa Kikia diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. (SN)