Gorontalo Utara | telitinews.com – Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDESMA Motabi Tilango pada Rabu (13/05/2026) memicu tanda tanya besar terkait transparansi publik. Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang keterbukaan informasi atas pengelolaan dana desa tersebut justru digelar secara tertutup di ruang kerja pribadi Camat, menyimpang dari rencana awal yang tertera dalam undangan resmi.
Berdasarkan dokumen undangan nomor 138/TMLTO/105/VI/2026 yang ditandatangani oleh Camat Tomilito, Rafiq M. Rahmola, SE, agenda tersebut seharusnya dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tomilito mulai pukul 13.00 WITA. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lokasi dialihkan secara mendadak ke ruangan Camat, yang berujung pada pembatasan akses bagi pihak luar.
Indikasi ketidakterbukaan semakin nyata saat awak media dilarang memasuki ruangan rapat. Bahkan, saat jurnalis meminta izin untuk mengambil dokumentasi visual sebagai bagian dari tugas peliputan, Camat Rafiq M. Rahmola secara tegas menolak dengan dalih rapat bersifat internal.
”Tidak boleh (tidak bisa), masih rapat internal begitu. Nanti hasilnya baru wawancarai mereka. Jadi tidak bisa, karena ini kegiatannya tertutup, ini masih rapat internal. Jika Inspektorat menggunakan istilah audit, kalau kita menggunakan istilah evaluasi,” ujar Rafiq saat dikonfirmasi di lokasi.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan esensi Musyawarah Antar Desa (MAD). Sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban aset kolektif desa, MAD seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas yang dapat dipantau oleh publik.
Hingga berita ini ditayangkan, rapat masih berlangsung secara tertutup dengan dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Tomilito, Pengurus BUMDESMA, dan Tenaga Ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, serta Badan Pengawas.
SN | Telitinews_01







