Laporan Belum Siap, TAPM P3MD Gorut Sebut Status MAD Bumdesma Motabi Tilango Turun Menjadi Pra-MAD

Awak media saat mengonfirmasi Tenaga Ahli P3MD Gorut terkait tertutupnya akses rapat Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDESMA Motabi Tilango.

Gorontalo Utara | telitinews.com – Menanggapi polemik pelaksanaan rapat di ruang kerja Camat Tomilito pada Rabu (13/05/2026), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Gorontalo Utara, Arpan Entengo, memberikan penjelasan resmi terkait perubahan agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan Pra-MAD, sementara agenda Musyawarah Antar Desa (MAD) yang bersifat terbuka resmi ditunda (pending).

​Arpan menjelaskan bahwa langkah penurunan status agenda ini diambil sebagai bentuk advokasi pendampingan setelah melihat ketidaksiapan laporan yang ada.

​”Tadi setelah kami melihat, memantau, dan berdiskusi bahwa yang tadinya ini sebagai undangan MAD, kami beri saran karena belum siap kesemuanya maka MAD tadi itu berubah menjadi Pra-MAD,” ungkap Arpan usai pertemuan tersebut.

​Dalam forum Pra-MAD tersebut, pihak P3MD mendorong pengurus BUMDESMA Motabi Tilango untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang komprehensif agar tidak terjadi bias informasi saat dipaparkan ke publik. Arpan menekankan minimal ada empat elemen laporan keuangan yang harus disiapkan: Neraca Keuangan, Laporan Laba Rugi, ​Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Modal.

​”BUMDES itu entitas publik yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ada tiga hal yang kami evaluasi: mana program, mana lembaga, dan mana orangnya (pengurus),” tambahnya.

​Terkait kehadiran sepuluh Kepala Desa di Kecamatan Tomilito dalam rapat tersebut, Arpan menjelaskan bahwa kapasitas mereka adalah sebagai penasihat sekaligus pemilik modal. Sepuluh desa diketahui telah menyerahkan modal penyertaan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada BUMDESMA, sehingga para Kades perlu memastikan bagaimana modal tersebut dikelola.

​Menutup keterangannya, Arpan menjamin bahwa forum MAD yang sesungguhnya akan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum setelah seluruh infrastruktur laporan dan evaluasi internal selesai disusun bersama badan pengawas.

​”MAD itu harus terbuka. Karena ini masih Pra-MAD untuk mendudukkan laporan itu seperti apa, maka statusnya tadi berubah. Jadwal MAD resmi akan disampaikan kemudian oleh pemerintah kecamatan dan BUMDESMA,” pungkasnya.

SN | Telitinews_01