Telitinews.com – Pemerintah desa di seluruh Indonesia akan menghadapi sejumlah perubahan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Pedoman RKP Desa 2027 menekankan reformasi tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan berbasis data. Salah satu perubahan mendasar adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang turut berdampak pada masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan proporsi belanja desa dengan skema 30:70. Maksimal 30 persen anggaran desa digunakan untuk operasional pemerintahan, termasuk penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD.
Sementara minimal 70 persen anggaran harus dialokasikan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Perubahan lainnya adalah kewajiban penerapan transaksi keuangan desa secara non tunai atau cashless melalui sistem informasi keuangan desa berbasis digital. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran desa.
Tak hanya itu, penyusunan program dan kegiatan desa juga diwajibkan berbasis data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Dengan pendekatan ini, program pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pedoman RKP Desa 2027 juga menegaskan bahwa RKP Desa tetap menjadi dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APB Desa. Karena itu, pemerintah desa diharapkan memahami perubahan regulasi tersebut agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








