GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencurian alat pembajak pertanian yang terjadi di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Seprin Limonu dan telah tercatat dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo tertanggal 21 Mei 2026.
Kapolres Gorontalo Utara melalui Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, IPDA Fitrianto Talani, S.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini telah didisposisikan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah kami disposisikan ke Briptu Febriansah di Unit Pidum untuk diproses lebih lanjut,” ujar IPDA Fitrianto Talani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengambilan satu unit alat pembajak kebun milik pelapor yang sebelumnya ditinggalkan di area perkebunan di wilayah Desa Bulango Raya. Pelapor menilai pengambilan alat tersebut dilakukan tanpa seizin dirinya sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor turut menyebut seorang pria berinisial AN sebagai pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Namun demikian, hingga saat ini status yang bersangkutan masih sebatas pihak yang dilaporkan dan proses penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian.
Pernyataan Kanit I Pidum Satreskrim tersebut menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian alat pembajak yang diajukan pelapor telah resmi ditindaklanjuti dan kini berada dalam penanganan Unit Pidum Satreskrim Polres Gorontalo Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan hasil penanganan perkara maupun status hukum para pihak yang disebut dalam laporan tersebut. (Teliti/Red)







