GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Bulango Raya dalam melayangkan undangan klarifikasi sengketa tanah kepada warga Desa Molantadu menuai protes keras dari Kepala Desa (Kades) Molantadu karena dinilai cacat prosedur, tidak beretika, dan melangkahi wewenang administrasi antarwilayah.
Surat undangan bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Dude Talango, warga Desa Molantadu, untuk menghadiri mediasi di Kantor Desa Bulango Raya. Selain mengalami kejanggalan administrasi pada penomoran tahun yang tidak sinkron, substansi pengiriman surat itu dinilai menabrak aturan tata kelola pemerintahan desa.
Kades Molantadu, Masrin Liputo, saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp mengenai surat yang dialamatkan kepada warganya tersebut, secara tegas menyatakan bahwa undangan yang dikirimkan oleh Pemdes Bulango Raya kurang beretika karena mengabaikan keberadaan pemerintah desa setempat.
“Sebenarnya boleh tidak dihadiri, karena surat ini kurang beretika. Sudah melangkahi batas wilayah desa lain tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat,” tegas Masrin. Rabu, (27/5/2026).
Menurutnya, dalam sistem administrasi pemerintahan yang benar, seorang kepala desa tidak bisa secara sepihak dan langsung memanggil warga dari desa lain tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan resmi kepada kepala desa yang bersangkutan. Masrin menjelaskan, demi menjaga tata krama birokrasi dan legalitas hukum, setiap urusan yang melibatkan warga antardesa harus dilakukan secara hierarkis dan melalui pintu kelembagaan yang sah.
“Harusnya mereka menyampaikan ke Pemerintah Desa Molantadu dan meminta bantuan untuk menghadirkan masyarakat yang bersangkutan. Karena Dude Talango adalah warga Molantadu, maka surat itu semestinya ditujukan ke pemerintah desa kami. Begitu alur yang benar,” tambahnya.
Atas dasar pelanggaran prosedur baku ini, Masrin menilai warganya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi undangan mediasi tersebut sebelum alur administrasi lintas desa diperbaiki sebagaimana mestinya.
Persoalan ini kini memicu kritik publik terkait pemahaman aparatur desa mengenai batas kewenangan wilayah dan tata cara persuratan dinas. Selain dugaan maladministrasi pada format nomor surat yang mencantumkan tahun 2025 di tengah penulisan tanggal tahun 2026, pengabaian koordinasi antardesa ini dianggap memperlihatkan lemahnya tata kelola birokrasi di tingkat bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik persuratan tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (27/5/2026) pun belum mendapatkan tanggapan hingga hari ini.







