Izin Keramaian Dipertanyakan! Wahana Dipusat Pemerintahan Gorut Diduga Tak Kantongi Dokumen K3 dan SLO

Karikatur satir "Suara Protes Untuk Rakyat" terkait polemik hiburan berbayar dan dugaan pengabaian standar K3 serta Limbah B3 pada perayaan HUT Gorut ke-19.

Gorontalo Utara | telitinews.com – Kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Gorontalo Utara yang ke-19 menyisakan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan regulasi di lingkungan pusat pemerintahan. Di balik dukungan fasilitas panggung dan kemeriahan lainnya, operasional wahana hiburan “Hoya-Hoya” di halaman Kantor Bupati diduga mengabaikan standar keselamatan publik dan aturan lingkungan hidup.

​Aktivis lingkungan, Indra Rohandi, memberikan sorotan tajam terhadap mesin-mesin penggerak wahana yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurutnya, mesin tersebut merupakan penghasil emisi dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai aturan negara.

​”Sangat memprihatinkan jika kegiatan yang berlangsung tepat di halaman kantor pemerintah justru diduga tidak patuh pada aturan lingkungan. Mesin-mesin itu menghasilkan limbah B3 dan emisi yang harusnya dikelola secara resmi, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar Indra Rohandi dalam rilis tertulis yang diterima redaksi telitinews.com, Minggu (03/05).

​Lebih jauh, Indra mempersoalkan standar keamanan wahana bagi pengunjung yang telah dipungut biaya masuk. Ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas pendukung acara HUT oleh pihak pengelola tidak boleh menjadi “barter” untuk memaklumi pengabaian Sertifikat Layak Operasional (SLO) kelistrikan dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

​“Jangan karena pihak pengelola berkontribusi pada panggung atau fasilitas HUT lainnya, lalu aspek keselamatan (K3) dikesampingkan. Rakyat masuk ke halaman Pemda disuruh bayar, maka keamanan mereka adalah harga mati. Apakah wahana ini sudah punya SLO dan SLF? Jika tidak, ini adalah kado pahit bagi rakyat Gorontalo Utara di hari jadinya,” tambahnya.

​Indra juga menyinggung soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan perlunya lampiran izin teknis lingkungan sebagai syarat mutlak dikeluarkannya izin keramaian oleh pihak Kepolisian. Ia menegaskan, di negara hukum, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan adanya dugaan pelanggaran regulasi, terlebih di atas tanah milik daerah sendiri.

​“HUT daerah seharusnya menjadi cerminan kepatuhan hukum pemerintah dan mitra usahanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena adanya kontribusi fasilitas. Keselamatan dan kesehatan lingkungan masyarakat jauh lebih utama dari sekadar panggung kemeriahan,” pungkasnya.

Pihak penanggung jawab wahana hiburan belum dapat dikonfirmasi karena tidak adanya akses komunikasi. Redaksi tetap berupaya mencari jalur konfirmasi resmi guna keberimbangan berita.

#SN | Teliti_01

Exit mobile version