Daerah  

Geger! Ketua BUMDesma Tomilito Benarkan Semua ‘Borok’ G2.10 yang Dibongkar Pengawas

ILUSTRASI/KARIKATUR: Menampilkan 'Sisi Gelap Gorontalo Utara dalam pengelolaan G2.10

GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Aroma tak sedap mulai tercium dari balik pengelolaan program unggulan G2.10 Plus di Kecamatan Tomilito. Program yang dicitrakan sebagai “wajah” pemberdayaan ekonomi Kabupaten Gorontalo Utara itu kini terancam terseret ke ranah hukum.

​Dewan Pengawas secara terang-terangan membongkar indikasi ketidakberesan dalam tata kelola keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat desa. Fokus utama sorotan tertuju pada dana penyertaan modal sebesar 5 juta dari 10 desa di kecamatan tomilito, (total mencapai 50 Juta untuk 10 desa) yang hingga kini laporannya masih dianggap “gelap”.

​Badan Pengawas BUMDesma Tomilito, Tutun Suaib, menilai persoalan utama terletak pada rendahnya kapasitas manajerial jajaran direksi.

​“Kami sampai hari ini justru masih bertanya-tanya, program ini sebenarnya lanjut, jalan di tempat, atau malah mundur ke belakang. Jadi jangan serta-merta menyebut kami lalai,” tegas Tutun dengan nada tinggi, Jumat (8/5/2026).

​Ia menambahkan bahwa direksi bahkan tidak mampu membedakan antara Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang wajib memuat neraca hingga arus kas. Dugaan adanya penyimpangan semakin kuat setelah pihak pengawas mengaku sengaja dipinggirkan dari proses pelaksanaan program.

​“Kami tidak ingin dijadikan kambing hitam. Faktanya, kami tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan program, padahal Dewan Pengawas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BUMDesma,” ujarnya ketus.

​Ketegangan memuncak setelah batas waktu penyampaian laporan pada 27 April 2026 terlewati tanpa kejelasan. Dewan Pengawas kini memasang badan dan tidak akan memberikan toleransi lagi pada pertemuan berikutnya.

​“Jangan sampai forum resmi hanya diisi jawaban ‘mohon maaf’. Jika itu terjadi, kami tidak akan menandatangani berita acara. Bahkan kami siap walk out,” ancam Tutun.

​Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari negara baik Dana Desa maupun hibah ternak dari Bupati memiliki konsekuensi pidana jika disalahgunakan.

​“Kami tidak dalam posisi menghakimi, tapi kami berkewajiban menyampaikan fakta pengawasan secara terbuka. Jika ditemukan kejanggalan, konsekuensi hukum bukan hal yang mustahil,” pungkasnya.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak pengelola BUMDesma Tomilito membuahkan hasil yang mengejutkan. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua BUMDesma Tomilito, Amir Ismail, secara terbuka mengakui semua tudingan yang dilontarkan oleh Dewan Pengawas.

​Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan LPJ 2025 yang tidak lengkap, ketidakjelasan penggunaan dana penyertaan modal 10 desa, hingga minimnya keterlibatan pengawas, ia memberikan jawaban singkat namun tegas.

​”Apa yang disampaikan Dewan Pengawas itu benar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat sore (8/5/2026).

​Pengakuan ini seolah menjadi “kartu mati” bagi manajemen BUMDesma Tomilito. Dengan pembenaran langsung dari pihak pengelola, carut-marut tata kelola keuangan dan administrasi dalam program G2.10 di Tomilito bukan lagi sekadar asumsi, melainkan fakta yang diakui oleh internal lembaga itu sendiri.

​Kini, nasib program G2.10 di Tomilito berada di ujung tanduk. Rakyat di 10 desa menanti keberanian pemerintah daerah untuk mengusut tuntas ke mana menguapnya transparansi di tubuh BUMDesma tersebut.

​SN | Telitinews_01

Exit mobile version