GORONTALO UTARA | Telitinews.com – Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Seprin Limonu (36), warga Dusun Sangobungo, Kecamatan Tomilito, ke Polres Gorontalo Utara pada Kamis, 21 Mei 2026.
Laporan resmi ini teregistrasi dengan nomor laporan polisi: LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO.
Saat mendatangi Mapolres Gorontalo Utara, korban turut didampingi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Gorontalo Utara, Riyan Mohamad.
Berdasarkan informasi dari surat laporan, dugaan aksi pencurian oleh oknum kepala dusun ini terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Bolango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kejadian bermula saat pelapor, Seprin, mengambil alat pembajak kebun di Desa Bubode untuk digunakan membajak lahan milik warga bernama Dude Talango di Desa Bolango Raya. Setelah selesai beraktivitas, pelapor meninggalkan alat pembajak tersebut di area perkebunan dan pulang ke rumahnya.
Dugaan pencurian ini terungkap setelah pelapor sampai di rumah. Paman pelapor yang bernama Korman Hanggai memberitahukan bahwa alat pembajak yang ditinggalkan di kebun diduga telah dibawa oleh terlapor AN, yang dikenal sebagai kepala dusun setempat.
Untuk memastikan hal tersebut, pelapor langsung kembali ke area perkebunan. Di tengah jalan, ia bertemu dengan saksi lain, Ibrahim Pakaya, yang juga membenarkan dan menyampaikan hal serupa bahwa alat pembajak kebun milik korban memang dibawa oleh terlapor AN.
Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Riyan Mohamad, yang mengawal langsung pelaporan ini sangat menyayangkan tindakan terlapor. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi masyarakat kecil dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
”Kami hadir untuk mendampingi korban agar hak-hak hukumnya terpenuhi. Sangat disayangkan jika dugaan tindakan ini benar-benar dilakukan oleh seorang oknum aparat desa atau kepala dusun yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Kami berharap Polres Gorontalo Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil,” tegas Riyan Mohamad di Mapolres Gorontalo Utara
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian setempat.
SN | Teliti_01
